“Tersangka Saiful ini, kami tangkap di rumah orangtuanya di Desa Bakalan, Bululawang, setelah kami mendapat informasi kepulangannya. Dan untuk satu pelaku yang masih buron, tetap akan kami buru,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguno. Aksi pencurian yang dilakukan Pe’ak bersama dua orang temannya itu, terjadi pada pertengahan Nopember 2009 lalu sekitar pukul 13.00. Pencurian tersebut dilakukan ketika rumah korban sedang kosong. Saat itu korban serta keluarganya sedang membantu saudaranya yang mempunyai hajat pernikahaan, di Dusun Lumbungsari, Desa Krebet, Bululawang.
“Yang mempunyai ide mencuri itu adalah Robi. Saya dan Cuil hanya diajak saja,” ujar Pe’ak. Setelah ajakan disetujui, ketiganya lalu berangkat menuju rumah korban dengan berboncengan tiga sepeda motor. Setibanya di lokasi mereka lalu berbagi tugas. Hadi alias Cuil yang kini masih buron, bertugas memecah kaca jendela samping sekaligus berjaga di luar. Sedangkan Pe’ak dan Robi, bertugas sebagai eksekuto dan masuk ke dalam rumah.
Begitu berhasil masuk, mereka lalu mengambil beberapa barang milik korban. Diantaranya satu buah laptop, satu kamera digital, HP serta uang sebesar Rp 100.000. “Untuk HP serta laptop sudah saya jual keesokan harinya. Laptop laku seharga Rp 1 juta sedangkan kamera digital laku Rp 100.000. Uangnya kami bagi bertiga dan habis untuk makan-makan,” ujarnya. (agp/mar)
0 komentar:
Posting Komentar